Padang – Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Solok Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah digelar di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol pada hari Rabu, 12/2/2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra membuka kegiatan Rapat Harmonisasi tersebut.
Dalam sambutannya, Kakanwil mengatakan bahwa butuh percepatan dalam pengharmonisasian, harus ada perubahan dari penyelesaian yang lama menjadi lebih cepat namun berkualitas dan rancangan peraturan dapat diimplementasikan dimasyarakat.
“Harmonisasi yang dahulunya menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk diselesaikan, saya harap untuk sekarang dapat dipercepat. Namun tak cukup cepat saja, hasil harmonisasi juga harus berkualitas dan bersifat implementatif”, Ujar Alipus Sarumaha.
Secara Teknik penulisan perlu memperhatikan lagi ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Solok Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dihadiri langsung oleh Nova Elvino, Asisten 1 Pemerintah Kota Solok sebagai pemrakarsa beserta Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat DPRD Kota Solok beserta jajaran. (Humas Kemenkum Sumbar)